apakah pemidanaan diinsonesia sudah berjalan dengan baik atau masih jauh dari tujuan pemidanaan ?
1. apakah pemidanaan diinsonesia sudah berjalan dengan baik atau masih jauh dari tujuan pemidanaan ?
Jawaban:
sudah berjalan dengan baik
assalamualaikum
2. apa contoh alasan penghapus kewenangan pemidanaan dan penghapusan kewenangan penuntutan
Jawaban:Alasan-alasan penghapus pidana ini adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik, tetapi tidak dipidana. Berbeda halnya dengan alasan yang dapat menghapuskan penuntutan, alasan penghapus pidana diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat.
Penjelasan: . alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang tersebut, dan
2. alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar dari diri orang tersebut.
Pembelaan terpaksa (Noodweer)
Pasal 49 ayat (1) KUHP berbunyi : “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Pembelaan melampaui batas (Noodweerexces)
Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi : “orang yang melampaui batas pembelaan yang perlu jika perbuatan tersebut dilakukannya karena sangat panas hatinya disebabkan oleh serang itu, tidak dipidana”.
Apabila diperhatikan pasal tersebut diatas, maka ada tiga unsur dari noodweer exces yaitu:
1. Melampaui batas pembelaan yang perlu;
2. Diiringi karena “sangat panas hati”;
3. Ada hubungan kausal antara serangan yang dilakukan dengan ,timbulnya perasaan “sangat panas hati”
3. tujuan pemidanaan anak adalah?
Untuk mendidik anak secara kasar- Untuk Membina anak didik yang mengalami problematika disekolahnya agar menjadi anak didik yang bersikap positif
- Mengendalikan berbagai perilaku menyimpang pada anak didik
- dll
4. Jawablah Soal Dibawah ini dengan Baik dan Benar,.................! 1. Apa yang dimaksud dengan hukum penitensier serta apa kegunaan mempelajari hukum penitensier? 2. Sebutkan apa saja ruang lingkup dan objek studi hukum penitensier? 3. Tuliskan apa tujuan pemidanaan serta jelaskan apa saja teori-teori pemidanaan? 4. Sebutkan dan jelaskan apa saja jenis sanksi pidana yang terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana? 5. Apa yang anda ketahui tentang beberapa istilah dibawah ini: a. Remisi; b. Grasi; c. Amnesti; d. Abolisi; dan e. Rehabilitasi. *** Selamat Bekerja***
Jawaban:
1. Hukum penitensier merupakan cabang dari hukum pidana yang berfokus pada pencegahan kriminalitas serta rehabilitasi tahanan yang telah dipidana. Kegunaan mempelajari hukum penitensier adalah untuk mengetahui metode-metode penyidikan dan pelaksanaan hukuman pidana, serta pentingnya rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana.
2. Ruang lingkup hukum penitensier mencakup pemidanaan, pemasyarakatan, dan reintegrasi tahanan ke dalam masyarakat. Objek studi hukum penitensier adalah pencegahan kriminalitas, hukuman pidana, psikologi tahanan, kebijakan pemerintah tentang pidana dan penjara, serta implementasi hukum pidana dalam masyarakat.
3. Tujuan pemidanaan adalah memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab sosial, melindungi masyarakat dari tindak pidana, dan sebagai upaya untuk mengurangi kriminalitas. Beberapa teori pemidanaan meliputi teori preventif (mencegah kejahatan), teori retributif (memberikan balasan atas perbuatan jahat), teori rehabilitatif (memperbaiki perilaku pelaku kejahatan melalui pembinaan), dan teori restoratif (memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban).
4. Jenis sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain: hukuman mati, pidana penjara, pidana denda, pekerjaan sosial, serta pengawasan (pasca bebas bersyarat). Pidana mati adalah pidana tertinggi di Indonesia dan diberikan untuk tindak pidana yang sangat berat, sedangkan pidana penjara adalah pidana utama yang paling sering diberikan.
5. a. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada tahanan sebagai bentuk pemotongan masa tahanan karena perbuatan baik atau penghargaan atas prestasi yang dicapai selama menjalani pidana.
b. Grasi adalah penghapusan pidana sedangkan amnesti adalah penghapusan pidana yang mencakup semua atau sebagian pelaku kejahatan tertentu yang dianggap tidak bersalah.
c. Abolisi adalah penghapusan suatu pidana, hukuman, atau sanksi kriminal tertentu.
d. Rehabilitasi adalah program yang berfokus pada perbaikan tahanan melalui pembinaan dan reintegrasi kembali ke dalam masyarakat untuk menghindari timbulnya kembali perilaku kriminal.
5. kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Jika kita berbicara tentang upaya pemenjaraan, maka sepatutnya harus diperhatikan dahulu bagimana besar kecilnya suatu tindak kejahatan tersebut serta dengan perangkat hukum kita saat ini. Apakah sudah benar penerapannya, untuk segala perbuatan yang telah diatur didalamnya. Sebab jika tidak disiapkan perangkat hukum, maka bisa saja setiap saat pihak kepolisian mendapatkan komplain dari masyarakat yang menilai pihak kepolisian dianggap berpihak atau tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Saya tidak setuju semua penjahat harus masuk penjara ,alasan saya memang Pemenjaraan perlu sebagai suatu efek jera, dan pertanggung jawaban atas perbuatan tindakan piadan yang dilakukan oleh pelaku. Akan tetapi memang harus ada suatu upaya lain untuk membuat Pelaku jerah atas perbuatannya, dan menurut saya tidak harus selalu hukuman badan atau pemenjaraan yang harus diterapkan bagi pelaku. Saya setuju penjahat harus masuk penjara, alasan saya karena tindak pidana yang terbukti memang dilakukan karena alasan ekonomi, dan jika dapat dibuktikan bahwa ternyata tindakan yang dilakukan telah berkali-kali dan menjadi pekerjaan utamanya serta merugikan banyak orang. Meskipun untuk tetap dikatakan alasan ekonomi, maka menurut saya telah patut untuk dikenakan tindakan pemidanaan berupan pemenjaraan. Apa kesimpulan dari pernyataan di atas mohon dijawab
Jawaban:
Jangan lah membuat kejahatan Karena Tidak disukai orang
Penjelasan:
maaf kalau salah ya semoga membantu ☆☆☆☆☆Terbaik Itu aja sih
6. 1. hubungan sosial merupakan hubungan yang bersifat.... a. searah b. timbal balik c. individual d. vertikal 2. proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 juga merupakan persitiwa lahirnya Negara RI sehingga.... a. harus melibatkan ppki b. harus seizin jepang c. perlu segera dibentuk alart kelengkapan negara d. peru mendapat dukungan sekutu 3. persiapan kemerdekaan indonesia mulai intensif dilakukan melalui badan.... a. BPUPKI b. PPKI c. KNIP d. BP-KNIP 4. pada bulan maret 1945 jepang membentuk bpupki dengan tujuan berikut, kecuali.... a. bangsa indonesia percaya akan janji kemerdekaan b. bangsa indonesia tidak melakukan pemberontakan c. bangsa indonesia tetap mendukung perangnya melawan sekutu d. bangsa indonesia benar-benar siap untuk merdeka 5. hubungan sosial dapat terganggu karena kondisi kejiwaan seseorang sedang marah, kecewa, dan sebagainya. hal ini merupakan hambatan.... a. sosiologis b. antropologis c. psikologis d. ekologis 6. di bawah ini terdapat beberapa bentuk pengedalian sosial, kecuali.... a. pemidanaan b. kompensasi c. preventif d. terapi
jawaban:
1.A
2.C
3.A
4.A
5.C
6.D
maaf kalo salah ya!semoga membantu :3
1. b. timbal balik
2. c. perlu segera dibentuk alat kelengkapan negara
3. a. BPUPKI
4. b. bangsa Indonesia tidak melakukan pemberontakan
5. c. psikologis
6. d. terapi
maaf kalau salah :)
7. Apakah Tujuan Pidana berhubungan dengan pemidanaan
jawaban=Tujuan dari pidana dan pemidanaan pada dasrnya adalah Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri, Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan- kejahatan, serta Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat- penjahat
semoga membantu jangan lupa follow ya hehe:)
8. Teman2 tolong bantu jawab ya jelaskan kelebihan dan kekurangan pidana penjara dengan perubahan nama lembaga pemasyarakatan dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan?
tujuan pidana : untuk menghukum orang yang bersalah dan perlu di rehabilitasi untuk mengurangi pidana tersebut
9. Jelaskan tujuan diadakannya sistem peradilan pidana berkaitan dengan tujuan pemidanaan
Tujuan diadakan pemidanaan diperlukan untuk mengetahui sifat dan dasar hukum dari pidana. Franz Von List mengajukan problematik sifat pidana di dalam hukum yang menyatakan bahwa "rechtsguterschutz durch rechtsguterverletzung"yang artinya melindungi kepentingan tetapi dengan menyerang kepentingan. Dalam konteks itu pula dikatakan Hugo De Groot "malum passionis (quod ingligitur) propter malum actionis"yaitu penderitaan jahat menimpa dikarenakan oleh perbuatan jahat.23
10. apakah pemberian sanksi adminitratif dapat meniadakan proses pemidanaan bagi pelaku kejahatan teehadap lingkungan?
sanksi administratif tidak dapat meniadakan proses pemidanaan terhadap pelaku kejahatan.
11. 23. Seseorang yang melanggar norma huku akan mendapatkan sanksi yang tegas dan memaksa daaparat penegak hukum Fungsi hukuman yang diberikan kepada warga negaraA Menjamin rasa keadilanB. Untuk memidanakan pelanggaran hukumC. Menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakatD. Melindungi hak-hak warga negara
Jawaban:
C. untuk meciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat
Penjelasan:
MAAF KALO SALAH
SEMOGA MEMBANTU YA
12. Apakah Tujuan Pidana berhubungan dengan pemidanaan, jelaskan!
Jawaban:
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2004 telah disepakati bahwa tujuan pemidanaan adalah: a) mencegah dilakukan- nya perbuatan pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna
Jawaban:
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2004 telah disepakati bahwa tujuan pemidanaan adalah: a) mencegah dilakukan- nya perbuatan pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna; c) ...
Penjelasan:
semoga membantu
13. 1.Upaya pelestarian sumber daya laut di Pantai Utara Jawa dilakukan dengan cara....A. Melarang pengunaan jaring cantrangB. Penjadwalan kegiatan nelayam dalam menangkap ikanC. Membuat aturan batasan maksimal jumlah berat ikan tangkapanD. Pemidanaan terhadap nelayan yang menangkap ikan di Laut Jawa2. 1)Busa 2)Plastik 3)keramik 4)Karpet 5)SterofoamBenda yang dapat dipasang untuk meredam bunyi pantul padaruanga tertutuo ditunjukkan oleh nomor....A. 1 , 2 , 3B. 1 , 2 , 4C. 1 , 3 , 5D. 1 , 4 , 5Tolong di jawab y kk" , thx^^
1. c membuat aturan batasan maksimal jumlah berat ikan
2c. 1,3,5
14. jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya prinsip-prinsip pemidanaan anak pelaku tindak pidana!
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”)
15. Jelaskan karakteristik dari kejahatan korporasi serta bagaimana tata cara pemidanaan terhadap korporasi?
Jawaban:
Kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam dunia bisnis
yang timbul karena perkembangan teknologi yang semakin canggih dan tingkat
intelektual pelaku. Didorong neo liberalisme dalam bidang ekonomi sehingga tujuan
utama adalah mengumpulkan modal yang sebesar-besarnya melalui keuntungan dari
korporasi (capital) maka hal ini akan rentan sekali menimbulkan kejahatan korporasi.
pemidanaan :
Sanksi yang dapat diterapkan terhadap kejahatan korporasi adalah pidana denda dan
pidana tambahan dalam pasal 10 KUHP karena korporasi bukan orang biasa yang dapat
dipidana (society delequeri non potes). Pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak
tertentu, perampasan barang-barang, pengumuman putusan hakim dan tindakan
administratif, tata tertib. Kedudukan korporasi dapat disamakan dengan orang biasa
apabila kejahatan tersebut dilakukan pengurus yang memiliki jabatan untuk
kepentingan korporasi (crime for corporation).
16. Terdapat 3 aliran tujuan pemidanaan sebutkan
Jawaban:
Teori relatif ini berasas pada tiga tujuan utama pemidanaan yaitu preventif,detterence, dan reformatif. Tujuan preventif (prevention) untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat.
#jadikan jawaban tercerdas ❤️
17. fungsi hukuman bagi warga negara adalah sebagai berikut: a. menjamin rasa keadilan b. untuk memidanakan Pelanggar hukum. C.menciptakan ketertiban d.melindungi hak hak warha negara
jawabannya kayaknya yang Ckayaknya C maaf ya kalau salah
18. Hubungan antara sistem pemidanaan dengan sistem peradilan pidana
Jawaban:
pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga pembeian sanksi dalam hukum pidana. pada umumnya diartikan sebagai hukum,sedangkan pemidanaan diartikan sebagai penghukum.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
19. Kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum/ teori yang tepat mengenai efektifitas sistem pemidanaan di Indonesia!
Sistem pemidanaan di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan yang mempengaruhi efektivitasnya. Beberapa kelemahan tersebut adalah:
Lambatnya proses peradilan
Proses peradilan yang lambat menjadi masalah utama dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kekurangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta tumpang tindihnya regulasi. Akibatnya, banyak tahanan yang harus menunggu lama sebelum mendapatkan putusan dari pengadilan.
Kekurangan kualitas bukti
Kekurangan kualitas bukti menjadi masalah lainnya dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Beberapa kasus mengalami kegagalan karena bukti yang tidak memadai dan tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa.
Kurangnya alternatif pemidanaan
Sistem pemidanaan di Indonesia masih cenderung mengandalkan hukuman pidana sebagai satu-satunya alternatif untuk menangani kasus. Hal ini menyebabkan kerja sama antara pihak terdakwa dan pihak korban menjadi sulit terwujud.
Keterbatasan rehabilitasi
Rehabilitasi masih menjadi masalah dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Keterbatasan fasilitas dan program rehabilitasi menyebabkan banyak terdakwa yang kembali ke kejahatan setelah selesai menjalani hukuman.
Dasar hukum yang tepat untuk memperbaiki sistem pemidanaan di Indonesia adalah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kedua undang-undang tersebut menetapkan tata cara peradilan pidana dan pemberian hukuman pidana yang harus dijalankan secara adil dan transparan. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan anggaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana peradilan, memperkuat sistem penyidikan, serta meningkatkan program rehabilitasi untuk para terdakwa. Dengan melakukan perbaikan pada sistem pemidanaan di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus kejahatan serta mendorong terciptanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
20. fungsi hukuman bagi warga negara adalah sebagai berikut: a. menjamin rasa keadilan b. untuk memidanakan pelanggar hukum c.menciptakan ketertiban d.melindungi hak hak warga negara
menjadikan warga lebih di siplinMenurut aku sih C.semoga membantu yaaa.jadikan jawaban terbaik dong pleaseee;-) ;-) :-)
21. jelaskan proses seorang pelanggar hukum mulai penangkapan sampai pemidanaan
Jawaban:
3. Salah satu bentuk hak warga masyarakat adalah....a. Mengikuti kegiatan di lingkungan RTb. Membantu tetangga yang terkena musibahc. Hidup tenang dan …
22. 1. Bagaimanakah penjatuhan pidana pada perkara pengadilan anak dibandingkan dengan pemidanaan yang diatur kuhp. 2 bagaimanakah apabilah anak melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman seumur jelaskan.
pengadilan bagi anak dibawah umur tidak melalui memasukan pidana penjara melaikan melalui rehabilitasi. karna setau saya jika anak di bawah umur maka hukum yang diberikan adalah rehabilitasi bukan hukuman dalam penjara
23. deskripsikan implementasi masing-masing teori pemidanaan dalam suatu kasus. mohon bantuannya
Jawaban:
Pemidanaan dalam ptusan hakim tindak pidana korupsi
Penjelasan:
maaf klo salah
Terdapat beberapa teori pemidanaan atau hukuman yang berbeda, dan penerapan teori-teori ini dapat bervariasi tergantung pada hukum dan praktik di suatu negara. Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan teori pemidanaan dalam suatu kasus:
1. Teori Pemidanaan Retributif: Teori ini menganggap bahwa hukuman harus setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, sehingga orang yang bersalah harus menerima hukuman yang setimpal dengan kejahatan tersebut. Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan, seorang pembunuh harus menerima hukuman mati atau hukuman penjara yang panjang.
2. Teori Pemidanaan Preventif: Teori ini berfokus pada mencegah kejahatan di masa depan dengan memberikan hukuman yang tegas dan efektif kepada pelaku kejahatan. Dalam kasus ini, hukuman yang diberikan harus membuat pelaku kejahatan merasa takut dan memikirkan kembali tindakannya di masa depan. Sebagai contoh, dalam kasus narkoba, pelaku kejahatan mungkin diberi hukuman penjara jangka panjang atau hukuman denda yang besar untuk mencegah kejahatan yang serupa di masa depan.
3. Teori Pemidanaan Rehabilitatif: Teori ini berfokus pada mengubah perilaku pelaku kejahatan dan membantu mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Dalam kasus ini, hukuman yang diberikan harus dirancang untuk membantu pelaku kejahatan mengatasi masalah atau kekurangan yang menyebabkan perilaku kriminal. Sebagai contoh, pelaku kejahatan yang memiliki masalah alkohol atau obat-obatan mungkin diberikan hukuman yang mencakup program rehabilitasi untuk membantu mereka mengatasi ketergantungan tersebut.
4. Teori Pemidanaan Restoratif: Teori ini fokus pada memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan dan korban atau masyarakat yang terkena dampak tindakan kejahatan tersebut. Dalam kasus ini, hukuman yang diberikan harus dirancang untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan dan memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Sebagai contoh, dalam kasus vandalisme, pelaku kejahatan mungkin diminta untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan dan meminta maaf kepada korban atau masyarakat yang terkena dampaknya.
Penerapan teori pemidanaan dapat bervariasi tergantung pada kasus dan kondisi yang ada. Pada akhirnya, tujuan dari pemidanaan adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendorong pelaku kejahatan untuk tidak melakukan tindakan kriminal di masa depan.
24. kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Jika kita berbicara tentang upaya pemenjaraan, maka sepatutnya harus diperhatikan dahulu bagimana besar kecilnya suatu tindak kejahatan tersebut serta dengan perangkat hukum kita saat ini. Apakah sudah benar penerapannya, untuk segala perbuatan yang telah diatur didalamnya. Sebab jika tidak disiapkan perangkat hukum, maka bisa saja setiap saat pihak kepolisian mendapatkan komplain dari masyarakat yang menilai pihak kepolisian dianggap berpihak atau tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Saya tidak setuju semua penjahat harus masuk penjara ,alasan saya memang Pemenjaraan perlu sebagai suatu efek jera, dan pertanggung jawaban atas perbuatan tindakan piadan yang dilakukan oleh pelaku. Akan tetapi memang harus ada suatu upaya lain untuk membuat Pelaku jerah atas perbuatannya, dan menurut saya tidak harus selalu hukuman badan atau pemenjaraan yang harus diterapkan bagi pelaku. Saya setuju penjahat harus masuk penjara, alasan saya karena tindak pidana yang terbukti memang dilakukan karena alasan ekonomi, dan jika dapat dibuktikan bahwa ternyata tindakan yang dilakukan telah berkali-kali dan menjadi pekerjaan utamanya serta merugikan banyak orang. Meskipun untuk tetap dikatakan alasan ekonomi, maka menurut saya telah patut untuk dikenakan tindakan pemidanaan berupan pemenjaraan. Tolong ubah kalimat diatas ke bahasa inggris menjadi kalimta simple present
Jawaban:
Penjelasan:
Evil is an act or conduct that is not only harmful to the individual, but also exacting a great disbalance, order, and order in society.If we're talking about the attempted imprisonment,If we're talking about the attempted imprisonment,It should be taken care of firstHow small such a crime is, as well as our current legal device. Is the correct application, for all the deeds that are set in it. Because if the law isn't established, then it's likely that at any time police officers get complaints from people who judge them to be either on the side or unprofessional in the line of duty. I don't agree that all criminals should go to jail, grounds Indeed my imprisonment needs asA hive effect, and responsibility for the actions of human beings committed by the perpetrator. However, there must be another attempt to make the perpetrator pay, and I don't think so Always the bodily or imprisonment that is Must apply to the perpetrator. I agree that criminals have had to go to prison, my reason for a proven crime committed for economic reasons, and if it can be proved that the action of these ACTS has been repeated and has been the principal work and has caused many harm. Although there is still an economic reason to argue, I think it is appropriate to put in for an act of incarceration.
25. Apa yang menjadi tujuan memidanakan para pengemplang pajak? Jelaskan!
Jawaban: 1. Untuk memberikan rasa jera kepada wajib pakai yang menunggak 2. Supaya pendapatan negara bertambah dari pajak 3. Supaya masyarakat mengerti apa yang menjadi kewajibannya
Penjelasan:
Semoga bermanfaat
26. Jelaskan Tindak pidana apa saja yang dapat dihapuskan pemidanaan nya dan tindak pidana apa yang tidak dapat di hapus kan,coba berikan masing" satu contoh kasus dan berikan dasar hukumnya kenapa pidana tersebut dapat di hapus kan dan tidak di hapuskan!
Penjelasan:
Tindak pidana yang dapat dihapuskan pemidanaannya biasanya terkait dengan kebijakan hukum yang mengakui adanya mitigasi atau penghapusan pidana dalam keadaan tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa hukum dan kebijakan pidana dapat berbeda di setiap yurisdiksi. Berikut adalah contoh tindak pidana yang dapat dihapuskan pemidanaannya dan yang tidak dapat dihapuskan, beserta dasar hukumnya secara umum:
1. Tindak Pidana yang Dapat Dihapuskan Pemidanaannya:
Contoh: Penghentian Penuntutan
Dasar Hukum: Pasal 127 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) di Indonesia
Penuntutan dapat dihentikan jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menghentikan proses peradilan. Misalnya, jika terdapat kepentingan umum yang lebih besar, upaya rekonsiliasi antara pelaku dan korban, atau jika pelaku telah memenuhi syarat tertentu seperti mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti rugi kepada korban.
2. Tindak Pidana yang Tidak Dapat Dihapuskan Pemidanaannya:
Contoh: Pembunuhan
Dasar Hukum: Undang-Undang Pidana (dapat berbeda di setiap yurisdiksi)
Pembunuhan merupakan tindak pidana serius yang menghilangkan nyawa seseorang. Karena sifatnya yang sangat serius, pemidanaan biasanya tidak dapat dihapuskan sepenuhnya. Namun, dalam beberapa kasus, pemidanaan dapat diperoleh dalam bentuk pengurangan hukuman jika terdapat alasan yang kuat seperti pembelaan diri atau keadaan tertentu yang mengurangi tanggung jawab pelaku.
Penting untuk dicatat bahwa penilaian mengenai penghapusan pemidanaan pidana dan dasar hukumnya dapat berbeda di setiap yurisdiksi. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada hukum yang berlaku di negara atau wilayah hukum yang relevan.
Jawaban:
1. Tindak pidana yang dapat dihapuskan pidanaannya biasanya terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku sebagai akibat dari tekanan atau paksaan yang dialami.
2. tindak pidana yang tidak dapat dihapuskan pidanaannya biasanya terkait dengan tindakan yang dianggap sangat merugikan masyarakat atau kepentingan negara.
Contoh tindak pidana yang dapat dihapuskan pidanaannya:
1. Seorang pengusaha yang memaksa karyawannya untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya, dan karyawannya melakukan pekerjaan tersebut karena takut kehilangan pekerjaannya.
Contoh tindak pidana yang tidak dapat dihapuskan pidanaannya:
2. Seseorang yang mencuri barang berharga milik orang lain.
Penjelasan:
27. 40. berikut ini perwujudan peran pancasila sebagai dasar hukum ditunjukkan oleh ...a. nilai-nilai Pancasila yang sifatnya uni- versal digunakan acuan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya b. peraturan perundang-undangan yang sudah dan akan dibentuk dapat diuji menggunakan Pancasila. Apabila didapati peraturan tersebut menyimpang, peraturan perundang-undangan terkait secara otomatis batal demi hukum c. melalui undang-undang tentang pen- cegahan dan pemberantasan tindak pidana perdanaan terorisme, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, polisi dapat memidanakan penyandang dana kegiatan terorisme serta membeku- kan asetnya d. perubahan terhadap ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
Jawaban:
A
Penjelasan:
maaf kalau salah
semoga mem bantu
jawaban:
a
semoga benar :)
28. Apakah Tujuan Pidana berhubungan dengan pemidanaan, jelaskan!
Jawaban:
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2004 telah disepakati bahwa tujuan pemidanaan adalah: a) mencegah dilakukan- nya perbuatan pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2004 telah disepakati bahwa tujuan pemidanaan adalah: a) mencegah dilakukan- nya perbuatan pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna;
Penjelasan:
29. Pers merupakan subjek hukum yang dapat dikenai penegakan hukum jika melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Meskipun demikan, dalam kehidupan berdemokrasi, pemidanaan terhadap pers sebisa mungkin dihindari karena dapat mengancam kemerdekaan pers. Sehingga, ada alternatif penyelesaian sengketa pers yang dapat ditempuh dengan hasil keputusan yang mengarah pada win-win solution. Berdasarkan hal tersebut, a. Uraikan model penyelesaian sengketa yang dimaksud! b. Sebutkan dan jelaskan peran salah satu lembaga otoritas media massa dalam model penyelesaian sengketa tersebut!
Jawaban:
A.penyelesaian sengketa pers yang dapat ditempuh dengan hasil keputusan yang mengarah pada win-win
solution
B.pemidanaan terhadap
pers sebisa mungkin dihindari karena dapat mengancam kemerdekaan pers.
Maaf kalau salah
30. undang undang informasi tentang pencemaran nama baik pasal,,nomor,,tahun,denda atau p idana
hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Penurunan hukuman itu, ujar Rudiantara, dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta.
===SEMOGA BERMANFAAT===
31. Dalam penjatuhan pidana, seseorang perlu ditinjau hakikatnya dan tujuan pemidanaan itu sendiri, jelaskan penjatuhan pidana tersebut dikaitkan dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
Jawaban:
Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghormatan pada hukum dan aturan itu sendiri. Kemanfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyarakat.
Penjelasan:
Semoga membantu
Jangan lupa like dan follow
Jadikan jawaban tercerdas ya
32. 4 Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP menyatakan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam persidangan terbuka dapat berupa pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tuntutan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. a. Jelaskan seperti apa perbedaan dari setiap jenis-jenis putusan yang terkandung pada pasal tersebut! b. Analisalah syarat sah saja dalam memenuhi suatu putusan, perkuat analisa saudara disertai dasar hukum? c. Bagaimana menurut anda jika terjadi Dissenting Opinion dan apa saja esensinya?
a. Perbedaan dari setiap jenis-jenis putusan yang terkandung pada pasal Pasal 1 angka 11 KUHAP status yang diberikan kepada terdakwa Jika pernyataan hakim adalah pemidanaan maka terdakwa akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan, apabila status bebas maka terdakwa tidak dikenakan hukum karena terbukti tidak bersalah dan apabila status lepas maka terdakwa tidak di kenakan sanksi hukum meskipun terbukti melakukan perbuatan tersebut tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
b. Syarat sah dalam memenuhi suatu putusan adalah apabila bukti yang dituduhkan lengkap sesuai dengan pasal 193 dan formalitas keputusan hakim pada pasal 197 KUHAP.
c. Dissenting Opinion merupakan keputusan hakim yang berbeda dari hakim mayoritas sehingga apabila terjadi hal tersebut keputusan Dissenting Opinion tetap dimasukan kedalam hasil putusan
PEMBAHASAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan terbuka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis putusan akhir sidang pengadilan yaitu
PemidanaanBebas LepasHukuman pidana diberikan apabila terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) KUHAP yaitu jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah maka pengadilan menjatuhkan pidana atau hukuman kepadanya. Tapi apabila hakim memberikan putusan bebas dan lepas maka terdakwa tidak dikenai sanksi hukum.
Pelajari lebih lanjut
Meteri tentang jenis putusan akhir sidanghttps://brainly.co.id/tugas/25172764
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
33. Bagaimanakah perkembangan stelsel dalam pemidanaan? Coba anda analisis dan jelaskan!
[Jawaban :
Beberapa Perkembangan Stelsel Dalam Pemindanaan Antara Lain Yaitu :
- Stelsel Absorpsi
- Stelsel Kumulasi Murni
- Stelsel Absorpsi Murni
- Stelsel Kumulasi Terbatas
- Stelsel Penyerapan Dipertajam
Penjelasan :
Dalam UU No. 7/2017 terdapat 77 perbuatan tindak pidana pemilu yang diatur di 66 pasal ketentuan pidana. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan pasal tindak pidana dalam UU No. 8/2012, dimana terdapat 56 tindak pidana Pemilu yang diatur di 48 pasal. Secara umum bentuk pemidanaan dalam pasal-pasal dalam UU No. 7/2017 terdiri dari pidana kurungan, pidana penjara dan denda.
Peringkat Buku :
Kls. ( Lulus )
Kemitraan/Perdanaan
34. 1 Pers merupakan subjek hukum yang dapat dikenai penegakan hukum jika melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Meskipun demikan, dalam kehidupan berdemokrasi, pemidanaan terhadap pers sebisa mungkin dihindari karena dapat mengancam kemerdekaan pers. Sehingga, ada alternatif penyelesaian sengketa pers yang dapat ditempuh dengan hasil keputusan yang mengarah pada win-win solution. Berdasarkan hal tersebut, a. Uraikan model penyelesaian sengketa yang dimaksud! b. Sebutkan dan jelaskan peran salah satu lembaga otoritas media massa dalam model penyelesaian sengketa tersebut!
Jawaban:
1. A. Cara menyelesaikan sengketa terhadap pers, dengan cara :
-Penyelesaian informasi melalui dewan pers,Fungsi dewan pers adalah memberikan pernyataan, penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan profesi dan kemerdekaan pers.
-Negosiasi, Negosiasi bisa dilakukan dalam tataran dewan pers, namun juga bisa melibatkan masyarakat, dalam hal ini pihak yang bersengketa dengan Lembaga pers yang bersangkutan.
-Mediasi, Mediasi membantu terciptanya perdamaian tanpa harus melalui jalur hukum. Dalam konteks sengketa pers yang melibatkan masyarakat dan media massa tertentu, mediasi hadir sebagi sebuah upaya di luar jalur hukum untuk membantu pihak yang bersengketa .
-Konsiliasi, adalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkan ke suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan atau menjelaskan fakta-fakta dan biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan, membuat usulan-usulan guna penyelesaian persoalan.
Penjelasan:
B. Dewan Pers, adalah Lembaga independent yang dibentuk 19 April 2000 dan anggotanya 9 orang berdasarkan ketentuan pasal 15 UU No. 40/1999. Fungsi dewan pers adalah memberikan pernyataan, penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan profesi dan kemerdekaan pers. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya peluang masyarakat melakukan aduan kepada dewan pers, misalnya menyangkut pemberitaan media pers, meliputi berita, laporan, editorial, gambar (foto dan ilustrasi, termasuk karikatur) yang telah diterbitkan atau disiarkan di media pers. Yang dimaksud penyelesaian informal adalah Dewan Pers mengundang pihak pengadu dan penerbit pers terkait untuk membicarakan persoalan yang diadukan. Dewan Pers menjadi penengah, dan penyelesaian kasus diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak dalam musyawarah.
35. apa beda nya pidana dengan pemidanaan?
pidana=hukuman
pemidanaan=mendapat hukumanpidana adalah hukuman
pemidanaan adalah mendapat hukumam
36. Fungsi hukuman bagi warga negara adalah sebagai berikut: a. menjamin rasa keadilan b. untuk memidanakan pelanggar hukum c.menciptakan ketertiban d.melindungi hak hak warga negara Tolong dijawab sesuai pilihanya,buat uas besok soalnya!!
jawabanya kayaknya yang CC.menciptakan ketertiban #semoga membantu
37. Kota Bengkulu - Pemuda warga Jalan Kemiling Raya Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu, Agung Eko Saputra (21), Minggu dini hari (8/11) tewas setelah asyik nongkrong di sekitar Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu. Korban yang mendapat sejumlah luka di tubuhnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawa korban tidak tertolong. Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Agung Eko Saputra berinisial DH (22), AS (15) dan DK (20) pada Minggu dini hari terancam 15 tahun penjara. Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin mengatakan, ketiganya dibekuk oleh gabungan unit Operasional Satreskrim Polres Bengkulu dan Unit Operasional Polsek Gading Cempaka dibantu Operasional Polres Kepahiang. Setelah kejadian, ketiga pelaku mencoba melarikan diri ke kawasan Kabupaten Kepahiang, kemudian pihak kepolisian membekuk ketiganya di kawasan Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang," kata Pahala di Bengkulu, Senin. Salah satu terduga pelaku memukuli korban dengan menggunakan balok kayu, sedangkan terduga pelaku lain langsung menghantam korban menggunakan batu sehingga korban terkapar. Saat korban terkapar terduga pelaku melarikan diri. “Kedua belah pihak diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), kemudian sempat terjadi perkelahian sehingga korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku,” Dari tangan ketiganya juga disita barang bukti berupa 1 balok kayu, 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk menyerang korban. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 KHUP sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP lebih sub ke pasal 354 ayat 2 KHUP jo pasal 55 KHUP lebih - lebih sub pasal 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pertanyaan : 1. Menurut analisis saudara, berdasarkan kasus pengeroyokan Agung di atas maka ancaman hukuman pidana si pelaku termasuk ke dalam aliran sistem pemidanaan yang bagaimana? Analisis lah ! 2. Menurut analisis saudara, bagaimana dengan sistem pemidanaan di INDONESIA berdasarkan konsep perundang-undangan? analisis lah !
Jawaban:
semua jawaban ada di BMP HKUM4302 Hukum Pidana
Penjelasan:
semangattttt......
38. jelaskan tujuan diadakannya sistem peradilan pidana berkaitan dengan tujuan pemidanaan
Jawaban:
agar para pidana kapok dan tidak mengulanginya lagi dan menjadi sebuah pembelajaran bahwa negara indonesia adalah negara hukum
maaf kalo salah
39. 23. Berikut ini perwujudan peran pancasila sebagi dasar hukum ditunjukkan oleh….a. nilai-nilai pancasila yang sifatnya universal digunakan acuan bagi pembentuk, peraturan perundang-undangan di bawahnyab. peraturan perundang-undangan yang sudah dan akan dibentuk dapat diuji menggunakan pancasila. Apabila didapati peraturan tersebut menyimpang, peraturan perundang-undangan terkait secara otomatis batal demi hukumc. melalui undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdanaan terorisme, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, polisi dapat memidanakan penyandang dana kegiatan terorisme seta membekukan asetnyad. perubahan terhadap ketentuan dalam pasal ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
Jawaban: A.
Penjelasan: Adanya UUD 1945 yang tepatnya terletak pada pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan adanya pancasila walaupun tidak ditulis di sana secara langsung.