Fulan bekerja sebagai karyawan kantor sebuah perusahaan. Dia bekerja sebagai pegawai PKWT/kontrak dan sudah bekerja selama 2 tahun. Bagaimana ketentuan ketenagakerjaan mengatur tentang PKWT tersebut. Bagaimana pula status Fulan apabila PKWT akan diperpanjang?
1. Fulan bekerja sebagai karyawan kantor sebuah perusahaan. Dia bekerja sebagai pegawai PKWT/kontrak dan sudah bekerja selama 2 tahun. Bagaimana ketentuan ketenagakerjaan mengatur tentang PKWT tersebut. Bagaimana pula status Fulan apabila PKWT akan diperpanjang?
Jawaban:
Status Fulan saat PKWT diperpanjang tergantung pada keputusan perusahaan. Perusahaan dapat memutuskan untuk memperpanjang kontrak PKWT Fulan dengan memperhatikan ketentuan maksimal 2 tahun. Jika PKWT Fulan diperpanjang, maka ia akan tetap menjadi pegawai kontrak dengan masa kerja yang ditentukan dalam perpanjangan kontrak tersebut. Namun, jika perusahaan memutuskan untuk mengubah kontrak menjadi PKWTT, maka Fulan akan memiliki status pegawai tetap tanpa batas waktu tertentu, memberikan perlindungan dan kepastian lebih dalam hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Penjelasan:
Ketentuan ketenagakerjaan mengenai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, berikut adalah beberapa poin yang berkaitan dengan PKWT:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk melakukan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. PKWT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, sementara, atau musiman.
Masa Kerja PKWT: PKWT biasanya memiliki batas waktu tertentu, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Masa kerja PKWT tidak boleh melebihi 2 tahun. Setelah 2 tahun, kontrak PKWT harus diubah menjadi bentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) jika pekerja masih diperlukan oleh perusahaan.
Perpanjangan PKWT: Apabila masa kerja PKWT telah mencapai 2 tahun, pengusaha harus melakukan perpanjangan perjanjian. Perpanjangan PKWT dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melebihi batas waktu 2 tahun.
Konversi ke PKWTT: Jika PKWT telah berlangsung selama 2 tahun dan masih diperlukan oleh perusahaan, maka kontrak dapat diubah menjadi PKWTT. PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu tertentu, yang memberikan kepastian dan perlindungan lebih kepada pekerja.
2. 7 perbedaan pkwt dan pkwtt
Pkwt obyeknya ditentukan berdasarkan waktu pekerjaan atau waktu selesainya pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dan kontraknya akan berakhir ketika pekerjaan atau jangka waktu yang ditentukan telah habis.
Pkwtt adalah perjanjian kerja yang bersifat tetap atau berlaku selamanya. Pkwtt akan berakhir ketika pekerja mengalami phk atau pensiun.
3. Uraikan perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ! Sebutkan contohnya.
Penjelasan:
PKWT dan PKWTT adalah dua jenis perjanjian kerja yang dapat dibuat antara pekerja dan pengusaha. Perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut:
1. Masa Kerja
PKWT memiliki batas waktu atau masa kerja yang telah ditentukan sejak awal, sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu atau masa kerja yang pasti. PKWT biasanya diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, sedangkan PKWTT diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Hak Pekerja
Pekerja yang bekerja dengan PKWT memiliki hak yang lebih sedikit dibandingkan dengan pekerja yang bekerja dengan PKWTT. Pekerja dengan PKWT hanya memiliki hak yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, sedangkan pekerja dengan PKWTT memiliki hak yang lebih lengkap dan diatur oleh undang-undang.
3. Kewajiban Pengusaha
Pengusaha yang menggunakan PKWT harus memastikan bahwa perjanjian kerja tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak merugikan hak-hak pekerja. Pengusaha juga harus memberikan jaminan sosial kepada pekerja dengan PKWT. Pengusaha yang menggunakan PKWTT harus memberikan jaminan sosial kepada pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang.
Contoh perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja yang dibuat antara seorang pekerja dengan sebuah perusahaan untuk bekerja selama 6 bulan. Contoh perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah perjanjian kerja yang dibuat antara seorang pekerja dengan sebuah perusahaan tanpa batasan waktu atau masa kerja yang pasti, dan hubungan kerja tersebut akan berakhir jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian atau terjadi hal-hal yang mengakibatkan hubungan kerja tersebut harus diakhiri.
jadikan jawaban terbaik ^^
4. 30. Persyaratan bagi pekerja yang digolongkansebagai tenaga kerja karena PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT) pada suatuperusahaan, adalah bila...a. Diperlukan selama 6 bulan secaraterputus-putus dengan hari kerja tidaktentu tetapi lebih 15 harib. Dipekerjakan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih dengan jumlah hari kerjasekurang-kurangnya 20 hari per bulanc. Tenaga kerja telah melewati masa 1bulan penuh berturut-turut denganjumlah hari min 20 harid. Bekerja selama 15 hari kerja berturut-turut tanpa terputus dengan minimal 10jam/harie. Bekerja dari jam 8 pagi dan pulangkerjanya adalah jam 2 siang haribekerja sesuai kenyamanan
Jawaban:
B. Dipekerjakan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih dengan jumlah hari kerja sekurang-kurangnya 20 hari per bulan
maaf kalau belum tepat
5. Menurut saudara, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT ? sertakan alasannya.
Pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) ataupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap) disebabkan oleh dua faktor utama, yakni faktor kelalaian dan faktor pemaksaan. Faktor kelalaian ialah ketika salah satu pihak tidak melakukan hal-hal berupa kewajiban yang diperlukan dalam suatu perjanjian kerja secara sengaja atau dengan kesadaran. Faktor pemaksaan ialah ketika salah satu pihak tidak mampu memenuhi perjanjian disebabkan karena hal atau peristiwa yang bukan kesalahannya. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi atau bahkan diketahui oleh pihak tersebut.
PembahasanPerjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh pengusaha dan pekerja mengenai syarat, hak, dan kewajiban dalam suatu pekerjaan. Perjanjian kerja perlu disepakati di awal, sebelum pekerja mulai bekerja. Perjanjian kerja harus jelas dan dijelaskan sebaik mungkin agar tidak ada salah paham di kemudian hari. Secara umum, perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yakni baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap).
Tujuan utama dibuatnya suatu perjanjian kerja ialah agar semua pihak mengetahui dan menjalankan kewajibannya masing-masing. Ketika ada satu pihak yang tidak melakukan kewajibannya, hal itu disebut sebagai pelanggaran perjanjian kerja. Dua faktor utama penyebab pelanggaran perjanjian kerja adalah faktor kelalaian dan faktor pemaksaan.
Pelajari Lebih LanjutMateri tentang perjanjian kerja https://brainly.co.id/tugas/1509781Materi tentang perjanjian kerja https://brainly.co.id/tugas/9791528Materi tentang pelanggaran perjanjian kerja https://brainly.co.id/tugas/12974422Detail JawabanKelas: 10
Mapel: Ekonomi
Bab: Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi
Kode: 10.12.2
#AyoBelajar
#SPJ2
6. Pengurangan dan pemutusan kerja sementara banyak terjadi akibat dari virus covid 19,saya pkwt saya terkena dampak tersebut tetapi sisa kontrak saya masih panjang,apa yg harus sy lakukan tolong penjelasan"@
Jawaban:
banyak banyak bersyukur,dan mendekatkan diri kepada thhan yg maha esa
7. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik pkwt ataupun pkwtt?
Jawaban:
Berikut adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja, baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT):
1. Tidak adanya kesepahaman antara pihak pengusaha dan karyawan dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.
2. Kurang jelasnya isi perjanjian kerja yang disepakati, sehingga dapat terjadi interpretasi yang berbeda di kemudian hari.
3. Kurangnya pengawasan dan pengendalian dari pihak pengusaha terhadap pelaksanaan perjanjian kerja, sehingga memudahkan terjadinya pelanggaran.
4. Faktor ekonomi dan persaingan di pasar kerja yang tinggi, sehingga karyawan mengambil tindakan yang tidak etis seperti memalsukan dokumen atau menghindari kewajiban perjanjian kerja.
5. Adanya perubahan kebijakan atau kondisi di lingkungan kerja yang tidak diantisipasi sebelumnya, seperti adanya perubahan peraturan perusahaan atau perubahan tugas dan tanggung jawab karyawan.
6. Adanya perbedaan kepentingan antara pihak pengusaha dan karyawan, seperti upah yang dianggap tidak adil atau perlakuan yang tidak menghormati hak karyawan.
7. Kurangnya pemahaman karyawan tentang hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kerja, sehingga memudahkan terjadinya pelanggaran atau penyelesaian sengketa yang kurang tepat.
Namun demikian, pelanggaran terhadap perjanjian kerja dapat dicegah atau diminimalkan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak serta menjaga transparansi dan komunikasi yang baik antara pengusaha dan karyawan.
8. Apa pendapat Anda mengenai PKWT, PKWTT dan outsourcing bila dilihat dari sisi pekerja
OS: pekerja kontrak ada aturan namun bukan termasuk karyawan dan dapat di putus sepihak oleh prusahaan yg bermitra dg penyalur kerja OS. gaji paling kecil
PKWT: pekerja kontrak ada aturan persetujuan tertulis, mrupakan karyawan kontrak dan bisa jd tetap.. gaji lumayan
PKWTT: pekerja tetap , gaji lebih besar,
9. faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT ? sertakan menggunakan alasan hukum yang tepat.
Jawaban:
Pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) ataupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap) disebabkan oleh dua faktor utama, yakni faktor kelalaian dan faktor pemaksaan.
10. faktor faktor timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun PKWTT? Sertakan alasannya.
Penjelasan:
melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk mekukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. 1). Uraikan syarat-syarat isi perjanjian kerja yang dimaksud dalam Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003. 2. Uraikan perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ! Sebutkan contohnya.
Jawaban:
1. Syarat-syarat isi perjanjian kerja yang dimaksud dalam Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003, yang mengatur ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pekerja/buruh dan pengusaha, antara lain:
a. Identitas para pihak: Perjanjian kerja harus mencantumkan identitas dari pekerja/buruh dan pengusaha, termasuk nama, alamat, nomor identitas, dan kualifikasi pekerjaan yang akan dijalani.
b. Waktu berlakunya perjanjian: Perjanjian kerja harus mencantumkan tanggal dimulainya perjanjian kerja dan masa berlakunya, baik secara spesifik maupun dalam bentuk kontrak berjangka.
c. Jangka waktu pekerjaan: Perjanjian kerja harus mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh.
d. Gaji dan tunjangan: Perjanjian kerja harus mencantumkan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh pekerja/buruh.
e. Hak dan kewajiban: Perjanjian kerja harus mencantumkan hak dan kewajiban dari pekerja/buruh dan pengusaha, termasuk jam kerja, hak cuti, kewajiban bekerja sesuai dengan kontrak, dan sebagainya.
f. Ketentuan mengenai perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian kerja: Perjanjian kerja harus mencantumkan ketentuan mengenai perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian kerja, termasuk hak dan kewajiban dari pekerja/buruh dan pengusaha dalam hal tersebut.
g. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja: Perjanjian kerja harus mencantumkan ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk alasan, prosedur, dan hak-hak yang melekat pada pekerja/buruh dan pengusaha dalam hal pemutusan hubungan kerja.
h. Kondisi kerja yang aman dan sehat: Perjanjian kerja harus mencantumkan ketentuan mengenai kondisi kerja yang aman dan sehat, serta tanggung jawab pengusaha dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja/buruh.
2. Perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
- Merupakan perjanjian kerja yang memiliki batasan waktu tertentu, baik dalam bentuk kontrak berjangka maupun kontrak khusus.
- PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek-based.
- Perjanjian kerja ini memiliki batasan waktu berlaku dan akan berakhir secara otomatis setelah masa berlaku kontrak selesai.
- Pengusaha tidak wajib memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh dalam PKWT.
Contoh: Seorang pengusaha mengontrak seorang pekerja untuk bekerja selama 6 bulan dalam sebuah proyek konstruksi
12. penjelasan pkwt setelah 3bulan masa percobaan ?
Jawaban:
Karena masa percobaan batal demi hukum, maka PKWT awal (pertama) adalah selama 3 bulan, lalu diperpanjang 1 tahun, dan diperbaharui 1 tahun (setelah ada masa tenggang 30 hari sejak berakhirnya PKWT ke-dua) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
13. Jenis perjanjian kerja apakah yang dilakukan Andi Wijaya dengan PT. Sri Langka dan apakah perjanjian kerja tertentu (PKWT) dapat dilakukan secara lisan? b. Apakah dalam perjanjian PKWT, perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemberhentian sebelum masa waktu berakhir dan apa konsekuensi hukumnya ?
Jawaban:
A. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), HARUS tertulis tidak bisa secara lisan
B. BISA, jika ada hal yang dilanggar oleh pihak penerima kerja dalam hal ini karyawan PKWT, dan tidak ada konsekwensi hukumnya. TIDAK, jika pekerja tidak melakukan kesalahan.
Penjelasan:
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu aalah perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu yang sudah ditentukan, dan perjanjian tersebut harus dibuat diawal kontrak, harus dibuat diatas meterai dan ditandatangani oleh kedua belah fihak. PKWT menyangkut waktu waktu kerja dan peraturan peraturan yang harus disetujui oleh kedua belah pihak. Sehingga manakala terjadi kesalahan dari pihak pekerja PKWT maka pihak perusahaan bisa memberhentikan sebelum PKWT usai. Tetapi jika tidak ada kesalahan tetapi pihak perusahaan melakukan pemberhentian kerja, maka akan ada konsekwensi hukum didalamnya, sesuai dengan UU ketenagakerjaan menyangkut hak dan kewajiban pekerja.
SEMOGA MEMBANTU14. Apa pendapat Anda mengenai PKWT, PKWTT dan outsourcing bila dilihat dari sisi pekerja
PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perjanjian kerja antara pekerja dgn pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Contohnya: Karyawan.
PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian kerja antara pekerja dgn pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Contohnya: Buruh.
Outsourcing: Pekerjaan berdasarkan kontrak, dgn perusahaan penyedia jasa outsourcing bukan dgn perusahaan pengguna jasa. Contohnya: Cleaning Servis, Jasa Kebersihan.
15. Apa keuntungan dan kerugian bagi pekerja dalam status pkwt, jelaskan dengan disertai aturan yang mendukungnya.
Beberapa keuntungan dan juga kerugian bagi pekerja dengan status PKWT beserta aturan yang mendukungnya antara lain :
Keuntungan yang dapat dirasakan oleh pekerja yaitu memiliki dinamika karir yang lebih baik dan juga pekerja dapat memikirkan rencana selanjutnya setelah waktu kerja sama telah selesai sesuai dengan aturan KEPMEN pada pasal 3 yang berarti PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau juga sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu.Kekurangan dari status PKWT salah satunya para pekerja tidak mendapatkan pesangonan jika kontrak kerja telah selesai.Pembahasan:
Dalam suatu pekerjaan terdapat status yang disebut dengan PKWT dan juga PKWTT. PKWT (perjanjian kerja watu tertentu) merupakan perjanjian kerja yang bersifat tahunan dan dalam kurung waktu 3 tahun tetapi bisa juga diperpanjang dan dapat mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk suatu pekerjaan tertentu.
Jenis Kontrak kerja karyawan dapat berbagai bentuk, ada yang dibuat secara lisan ataupun tulisan dan dalam jangka waktu tertentu atau tidak tertentu. Dalam membuat sebuah kontrak kerja karyawan pasti akan dicantumkan sebuah hak dan juga kewajiban yang harus disetujui oleh pekerja dan juga pengusaha atau dengan kedua belah pihak.
Pelajari lebih lanjut
Undang-undang tentang tenaga kerja
brainly.co.id/tugas/128853
#Belajarbersamabranly
#SPJ1
16. Andi Wijaya adalah pekerja di PT. Sri Langka. Mulainya bekerja, Andi Wijaya hanya diberitahukan oleh Kepala SDM PT. Sri Langka bahwa dia sudah diterima bekerja selama 1 (satu) tahun tanpa ada perjanjian kerja tertulis. Tiba-tiba baru bekerja selama 6 (enam) bulan sebagai , PT. Sri Langka memberhentikan Andi Wijaya tanpa alasan yang tidak jelas. Pertanyaan : a. Jenis perjanjian kerja apakah yang dilakukan Andi Wijaya dengan PT. Sri Langka dan apakah perjanjian kerja tertentu (PKWT) dapat dilakukan secara lisan? b. Apakah dalam perjanjian PKWT, perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemberhentian sebelum masa waktu berakhir dan apa konsekuensi hukumnya ?
Yang mau jawabannya silahkan WA ya 089522850844, sudah full, saya punya sekilas nya aja