Mengapa kasus tanjung priok dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM?dan apa saja bentuk pelanggaran HAM dari kasus tanjung priok
1. Mengapa kasus tanjung priok dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM?dan apa saja bentuk pelanggaran HAM dari kasus tanjung priok
Kasus Tanjung Priok (1984)
1. Pembunuhan secara kilat (summary killing)
Tindakan pembunuhan secara kilat (summary killing) terjadi di depan Mapolres Metro Jakarta Utara tanggal 12 September 1984 pkl 23.00 akibat penggunaan kekerasan yang berlebihan dari yang sepatutnya terhadap kelompok massa oleh satu regu pasukan dari Kodim Jakarta Utara dibawah pimpinan Serda Sutrisno Mascung dengan senjata semi otomatis. Para anggota pasukan masing-masing membawa peluru yang diambil dari gudang masing-masing sekitar 5-10 peluru tajam. Atas tindakan ini jatuh korban 24 orang tewas, 54 luka berat dan ringan. Atas perintah Mayjen Try Soetrisno Pangdam V Jaya korban kemudian dibawa dengan tiga truk ke RSPAD Gatot Subroto.
2. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention)
Setelah peristiwa, aparat TNI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai mempunyai hubungan dengan peristiwa Tanjung Priok. Korban diambil di rumah atau ditangkap disekitar lokasi penembakan. Semua korban sekitar 160 orang ditangkap tanpa prosedur dan surat perintah penangkapan dari yang berwenang. Keluarga korban juga tidak diberitahu atau diberi tembusan surat perintah penahanan. Para korban ditahan di Laksusda Jaya Kramat V, Mapomdam Guntur dan RTM Cimanggis.
3. Penyiksaan (Torture)
Semua korban yang ditahan di Laksusda Jaya, Kodim, Guntur dan RTM Cimanggis mengalami penyiksaan, intimidasi dan teror dari aparat. Bentuk penyiksaan antara lain dipukul dengan popor senjata, ditendang, dipukul dan lain-lain.
4. Penghilangan orang secara paksa (Enforced or involuntary disappearance)
Penghilangan orang ini terjadi dalam tiga tahap, pertama; menyembunyikan identitas dan jumlah korban yang tewas dari publik dan keluarganya. Hal itu terlihat dari cara penguburan yang dilakukan secara diam-diam ditempat terpencil, terpisah-pisah dan dilakukan di malam hari. Lokasi penguburan juga tidak dibuat tanda-tanda, sehingga sulit untuk diketahui. Kedua; menyembunyikan korban dengan cara melarang keluarga korban untuk melihat kondisi dan keberadaan korban selama dalam perawatan dan penahanan aparat. Ketiga adalah merusak dan memusnahkan barang bukti dan keterangan serta identitas korban. Akibat tindakan penggelapan identitas dan barang bukti tersebut sulit untuk mengetahui keberadaan dan jumlah korban yang sebenarnya secara pasti.
2. Apa hikmah dari kasus tanjung priok?
kita harus menghormati dengan sesama
3. penanganan kasus tanjung priok
Penyelesaian:
Pengadilan HAM Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM berat Tanjung Priok telah menyelesaikan tugasnya untuk mengadili perkara tersebut pada pertengahan tahun 2004 yang lalu. Perkara terakhir yang diputuskan oleh Pengadilan HAM Jakarta Pusat adalah perkara Sutrisno Mascung dan kawan kawan, yaitu pada 20 Agustus 2004, dengan putusan terdakwa Sutrisno Mascung, dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat berupa pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Oleh karenanya, terdakwa Sutrisno Mascung, dkk dijatuhi pidana penjara masing-masing 3 tahun penjara untuk Sutrisno Mascung, dan 2 tahun penjara untuk anggotanya2. Sebelumnya, Pengadilan HAM Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan putusan kepada para terdakwa lainnya dalam perkara pelanggaran HAM berat Tanjung Priok. Pada 30 April 2004, Majelis Hakim yang mengadili perkara R. Butar-Butar menyatakan bahwa R. Butar-Butar selaku Komandan Kodim 0502 Jakarta telah terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan. Terhadap terdakwa R. Butar-Butar, Majelis Hakim yang dipimpin Cicut Sutiyarso menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun.
semoga membantu :)
dengan menambah perhatian dari emerintahan kota untuk menegakan hukum
4. mengapa peristiwa tanjung priok disebut sebagai kasus pelanggaran HAM ?
Karena pada peristiwa tersebut terdapat kekerasan didalamnya
5. Dalam kasus Tanjung Priok terdapat pelanggaran HAM yang disebabkan
Jawaban:
Dalam kasus Tanjung Priok terdapat pelanggaran HAM yang disebabkan karena aparat keamanan bertindak berlebihan dalam menghadapi aksi demonstrasi masyarakat.
Demonstrasi ini bermula saat masyarakat, terutama di Jakarta, menolak penerapan Pancasila sebagai asas tunggal yang dimuncukan Presiden kedua RI Soeharto.
Namun, provokasi dan hasutan diduga sebagai akar yang membuat aksi protes terhadap kebijakan Soeharto itu berujung tragedi.
6. bagai mana penyelesaiyan kasus kerusuhan tanjung priok
penyelesaiannya yaitu pengeadilan HAM menindaklanjuti kasus ini sehingga menemukan tersangka yg bernama sutrisno yg dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta para anggotanya yg dijatuhi hukuman 2 tahun penjara
7. Apa faktor penyebab kasus tanjung priok (1984)
tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah di salah satu masjid di tanjung priok dan penyerangan oleh massa kpd aparat
8. melanggar pasal berapakah kasus tanjung priok?
pasal 24 (2) a dan b undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang HAM
9. pendapat tentang kasus tanjung priok
menurut saya kasus tanjung priok tersebut adalah termasuk pelanggaran hak asasi manusia yg sangat berat. karena mereka tidak seharusnya melakukan hal tersebut, dan juga mereka terlalu mudah untuk diprovokasi oleh hal yg tidak sebenarnya terjadi
10. apakah kasus tanjung priok sudah selesai dan siapakah yang bersalah ???
belum karena sampai saat ini belum menemukan titik terang, tidak ada yg bersalah
11. kasus tanjung priok terjadi pada tahun?
kasus tanjung priok 12 september 1984Pada 12 september 1984.
12. bagaimana perlindungan penegakan HAM dalam kasus tanjung priok!
ya gitu deh jsvsusvxhs sis s
13. Pasal berapakah Kasus tanjung priok
kasus tanjung priok berada pada uud pasal 27 ayat 1
14. pada kasus tanjung priok, apa pengaruh terhadap HAM?
Sekelompok massa melakukan defile sambil merusak sejumlah gedung dan akhirnya bentrok dengan aparat yang kemudian menembaki mereka.Setidaknya 9 orang tewas terbakar dalam kerusuhan tersebut dan 24 orang tewas oleh tindakan aparat.
sangat berpengaruh, karena kasus tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia yaitu Hak untuk hidup dan melanjutkan kehidupannya
15. Akibat yang timbul karena kasus Tanjung Priok pada tahun 1984 yaitu....
pembantaian tragis dimana tanjung priok termasuk daerah the kiling field .
16. hak-hak apa yang dilanggar dalam kasus Tanjung Priok 1984...?
kasus : tanjung priok 1984
Hak yang dilanggar : -hak asasi kelangsungan hidup, hak dalam memperjuangkan haknya, hak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat martabat manusia.
17. sebutkan upaya pemerintahan dalam menyelasaikan kasus tanjung priok
pemerintah lebih dulu mempertimbangkan aspek sosial budaya masyarakat
18. Kasus tanjung priok pelanggaran ham berat berupa
Jawaban:
Peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang di dalamnya ada pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.
19. Apa peran pemerintah dalam kasus pelanggaran HAM di Tanjung Priok
Jawaban:
menindaklanjuti proses tersebut ke jalur hukum
20. kasus kaasus pelanggaran HAM - tanjung priok
Kasus-kasus pelanggaran ham . yaitu.seperti. pembunuhan, penganiayaan , perampokan , pembudakan . penyandraan . penyiksaaan dan sebagainya
21. Dalam kasus tanjung priok terdapat pelanggaran HAM yang di sebabkan
Jawaban:
Disebabkan karena aparat keamanan bertindak berlebihan dalam menghadapi aksi demonstrasi masyarakat.
Penjelasan:
Dalam kasus Tanjung Priok terdapat pelanggaran HAM yang disebabkan karena aparat keamanan bertindak berlebihan dalam menghadapi aksi demonstrasi masyarakat. Demonstrasi ini bermula saat masyarakat, terutama di Jakarta, menolak penerapan Pancasila sebagai asas tunggal yang dimuncukan Presiden kedua RI Soeharto.
22. Apa yang melatarbelakangi terjadinya kasus Tanjung Priok
Adanya dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan asas tunggal Pancasila. Penyebab dari peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa kepada aparat.
Semoga bermanfaat
23. Apa upaya pemerintah dalam kasus tanjung priok ?
merenovasi sepertinya
24. pendapat kalian tentang kasus tanjung priok 1984
Tidak adanya keadilan untuk rakyat kecil. Pemerintah yang bertindak sewenang-wenang. semoga membantu :D
25. cara penyelesaian kasus tanjung priok di indonesia
Kasus Tanjung Priok adalah kasus HAM yang berat. Sebagai warga negara kita dapat membantu dengan mendukung program positif yang diselenggarakan pemerintah
26. kenapa kasus tanjung priok termasuk dalam pelanggaran ham
karena itu hak asasi manusia di tanjung priokkarena ham itu adalah hak asasi manusia
27. latar belakang kasus tanjung priok
Sebab Khusus :
Di sekitar Masjid Rawabadak terpasang pamflet dan poster yang menghasut bersifat SARA. Karena himbauan petugas agar pamflet-pamflet dan poster-poster itu dihapus atau dicabut tidak dihiraukan, seorang petugas, pada hari jumat tanggal 7 September 1984, menutup tulisan-tulisan yang bersifat menghasut itu dengan warna hitam. Selain itu, Sersan Hermanu melakukan pengotoran mushola dengan menggunakan air comberan dan memasuki mushola tanpa terlebih dahulu melepas sepatu.
Hal ini dikarenakan, Hermanu masih melihat poster-poster yang menghujat pemerintah ditempel di Masjid, Penyiraman tersebut menyulut kemarahan dari umat Islam di sekitar mushola. Akibat dari provokasi ini, warga menuntut Hermanu untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Akan tetapi Hermanu tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya, dan pada saat yang sama sebagian masyarakat sudah sangat emosi oleh sikap Hermanu, motor dinas Babinsa yang dikendarai Hermanu dibakar. Hermanu berhasil diamankan oleh pengurus Masjid dari kemarahan warga.
maaf yang saya tahu hanya seperti itu.
semoga bisa membantu
28. sebutkan kapan terjadinya kasus tanjung priok?
Jawaban:
12 september 1984
good luck!
29. peranan pemerintah dan masyarakat dalam megatasi kasus marsinah dan kasus tanjung priok apa saja?
Berusaha mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengadakan sidang sidang pada tersangka dan memberi hukuman sesuai dengan apavyang diperbuat.
Peranan masyarakatnya mungkin ikut serta menjadi saksi atas kedua kasus tersebutMarsinah : Sudah dilimpahkan kepada pihak yang berwajib tapi pengusutan terhadap tersangka belum ditemukan titik terang
30. ringkasan kasus Tanjung Priok
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi kasus tanjung priok. Korban yang jatuh menurut catatan media massa sebanyak 79 orang korban tersebut terdiri atas 24 orang meninggal dan 54 orang mengalami luka luka. Dalam kasus tanjung priok menurut laporan KOMNAS HAM telah terjadi pelanggaran berupa pembunuhan secara kilat proses persidangan sudh dilangsungkan namun hingga kini pelaku mash bebas.
31. pendapat tentang kasus tanjung priok
Tidak adanya keadilan untuk rakyat kecil. Pemerintah yang bertindak sewenang-wenang.
32. HAM apa yang dilanggar di kasus kerusuhan Tanjung Priok 1985 ?
- pembunuhan (dibunuhnya jamaah-jamaah pengajian oleh pasukan ABRI).
Semoga membantu
33. Hasil akhir dari kasus Tanjung Priok 1984 ?
jelas bahwa hakim tunggal Martini Marjan menegasi fakta ,penderitaan dan kerugian yang telah di hadirkan dalam persidangan penetapan di PN Jakarta Pusat
34. penyelesaian kasus tanjung priok yg singkat
majelis hakim menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
35. Penyelesaian Kasus Peristiwa Tanjung Priok
Jawaban:
Peristiwa Tanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar. ... Sedikitnya, 9 orang tewas terbakar dalam kerusuhan tersebut dan 24 orang tewas oleh tindakan aparat.
Penjelasan:
bantu follow-!!
Penyelesaian kerusuhan tersebut adalah dengan menangkap dan menghukum pihak yang dianggap sebagai oknum militer pemicu kerusuhan yang menyebar pamflet anti pemerintah kepada warga selain menggunakan senjata dalam menghentikan demonstran. Namun, penyelesaian tersebut bukanlah solusi ideal karena masih menyisahkan sejumlah misteri. Kerusuhan tersebut mengakibatkan jatuhnya kurang lebih 700 korban dimana mayat-mayat demonstran umumnya diangkut dan dimakamkan tanpa nisan dan sekitar 400 warga Tanjung Priok hilang atau terbunuh.
semoga membantu:)
jadikan jawaban tercerdas yhaa
36. 5 pertanyaan dan jawaban tentang kasus tanjung priok
Ada banyak pertanyaan yang bisa diajukan berkaitan dengan Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok. Berikut 5 di antaranya:
► Kapan dan di mana peristiwa Tanjung Priok terjadi?
JAWAB: Kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok terjadi pada tanggal 12 September tahun 1984 dan berlokasi di Jakarta Utara tepatnya di Tanjung Priok.
► Jelaskan secara singkat mengenai kasus tersebut!
JAWAB: Peristiwa kerusuhan di Tanjung Priok tahun 1984 dikategorikan sebagai kasus pelanggaran HAM karena ada keterlibatan dan kelalain pemerintah yang melibatkan perampasan nyawa warga Negara. Kasus ini bermula saat Sersan Hermanu diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap agama islam di Masjid As-Saadah. Perbuatan Hermanu ini memancing amarah warga yang berujung tindakan anarkis. Kemudian anarkis tersebut direspon pemerintah dengan penangkapan terhada warga. Hal ini kemudian memancing amarah massa dan melakukan protes yang berujung kerusuhan. Kerusuhan ini ditangani pemerintah dengan buruk karena aparat menembakkan senjata dan membunuh puluhan warga.
► Siapa tokoh utama yang terlibat di kasus Tanjung Priok tersebut?
JAWAB: Dari pihak TNI, tokoh utamanya adalah Try Sutrisno, Leonardus Benyamin dan Moerdani. Sementara tokoh utama dari pihak warga muslim di Tanjung Priok adalah Amir Biki.
► Berapakah korban kerusuhan tersebut yang terdata?
JAWAB: Korban dari kerusuhan ini semua dari pihak warga. Sebanyak 24 jiwa tewas dan sekurang-kurangnya ada 54 orang yang mengalami luka-luka.
► Bagaimana akhir dari kasus kerusuhan Tanjung Priok?
JAWAB: Tahun 2000, KOMNAS HAM mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa petinggi TNI yang terlibat harus diselidiki. Sebelum masuk ranah peradilan, terjadi islah antara pejabat militer dengan keluarga korban. Namun tuntutan terus dilanjutkan dan investigasi mulai berjalan pada tahun 2003. Hasilnya adalah pejabat tinggi dibebaskan dari tuntutan pada tingkat kasasi.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
Kesimpulan kasus tanjung priok brainly.co.id/tugas/948216
Penyelesaian kasus tanjung priok brainly.co.id/tugas/564837
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Kode Soal : -
Kelas : X (1 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia
Kata Kunci : Tanjung, Priok, Pertanyaan, Jawaban, Tugas PPKN
37. pendapat siswa tentang kasus peristiwa tanjung priok
kasus pelanggaran hak azazi manusia
38. terdapat sila keberapakah dalam kasus kerusuhan tanjung priok
5.kayaknya jerena bunyinya keadilan sosial bagi seluruh indonesiasila kemanusiaan yang adil dan beradab
39. Pelaku pelanggaran ham kasus tanjung priok
Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM Tanjung Priok, 12 September 1984 akhirnya dituntut penjara. Setelah Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto Mumtrasan, kemarin giliran 13 prajurit mantan anggota Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse)-6 Kodim 0502/Jakarta Utara dituntut hukuman 10 tahun penjara. Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi kepada 15 korban Priok. Kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi itu diberikan sesuai dengan surat Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) kepada jaksa agung yang nilainya Rp 33 miliar. Ke-13 terdakwa yang mendapat tuntutan itu adalah Kapten Sutrisno Mascung, Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus, dan Serda Muhson (pangkat saat sekarang). Dua orang lagi hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya (Pratu Parnu dan Prada Kartijo). Oleh jaksa, mereka diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara menembaki massa yang dipimpin almarhum Amir Biki dalam peristiwa Tanjung Priok. Seperti diketahui, akibat aksi tersebut, setidaknya 23 korban tewas dan 64 orang luka berat/ringan. Dalam persidangan kemarin, Mascung cs didampingi tim pengacara dari Babinkum Mabes TNI dan pengacara Burhan Dahlan. Tim jaksa dipimpin Widodo Supriyadi. Sedangkan majelis hakim dipimpin Andi Samsan Nganro didampingi empat hakim ad hoc. Dari uraian tuntutan, jaksa Widodo meyakini bahwa Mascung cs bertanggung jawab atas penembakan warga sipil dalam peristiwa Priok. Penembakan itu dilakukan pada 12 September 1984 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Jakarta Utara. “Berdasarkan keterangan saksi, baik para terdakwa maupun alat bukti, penembakan tersebut mengandung unsur kesengajaan,” kata jaksa Widodo. Sebab, sebelum peristiwa berdarah itu, para prajurit mendapatkan pengarahan dan diterjunkan dengan senjata lengkap beserta peluru tajam untuk menghadapi massa yang ingin membebaskan empat rekannya yang ditahan di Kodim 0502/Jakarta Utara. Meski pengadilan telah memutuskan perkara yang telah terlunta-lunta selama puluhan tahun ini, sebagaian orang masih melihat banyak hal yang belom terungkap. Apalagi, para jenderal yang seharusnya bertanggungjawab justru tak pernah tersentuh hukum
40. Kasus Tanjung priok Jakarta , merupakan kasus pelanggaran HAM pada masa???
Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan asas tunggal Pancasila . Penyebab dari peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa kepada aparat.